NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan
investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan
peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Rangkuman
Undang-Undang No 19 Tahun 2002
Bab
I :
Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab
II :
Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab
III :
Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV :
Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V :
Lisensi (pasal 45-47)
Bab
VI :
Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab
VII :
Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII :
Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab
IX :
Biaya (pasal 54)
Bab
X :
Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab
XI :
Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII :
Penyidikan (pasal 71)
Bab
XIII :
Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab
XIV :
Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab
XV :
Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
Pendaftaran HKI
Berdasarkan
penelusuran kami, baik itu HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak
Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama,
pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
1. Langsung
ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang
beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940,
Indonesia.
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Menjawab
pertanyaan Anda, alternatif pendaftaran HKI selain ke Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) yang Anda sebut adalah
melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
di seluruh Indonesia. Jadi, tanpa harus ke Kantor Dirjen HKI di
Jakarta, Anda dapat mendaftarkan HKI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM setempat. Kantor wilayah ini tersebar di tingkat provinsi.
Berikut antara lain sebagian daftar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI:
NO
|
KANTOR WILAYAH
|
ALAMAT
|
NO. TELEPON
|
NO. FAX
|
WEBSITE
|
1
|
Nangroe Aceh Darussalam
|
Jln. Tjut Nyak Arief 185, Banda Aceh 23242
|
(0651) 7553197, 7552105
|
(0651) 7553494
|
|
2.
|
Sumatera Utara
|
Jln. Putri Hijau No.4, Medan 20112
|
(061) 4521217
|
(061) 4552109, 4553303, 4564384
|
|
3.
|
Sumatera Barat
|
Jln. S.Parman No. 256, PO.BOX 154, Padang 25133
|
(0751) 7055471
|
(0751) 705510
|
Contoh HKI yang Mau Didaftarkan dan Tata Cara Permohonannya
Dari
berbagai bidang HKI di atas, sayangnya Anda kurang spesifik menyebut
bidang HKI apa yang Anda maksud untuk didaftarkan. Namun demikian, kami
akan memberikan salah satu contoh, yaitu Merek.
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”).
Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon
wajib melampirkan:
1. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan
adalah miliknya;
2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
A. Asosiasi Karya Cipta
Indonesia
Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak
cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang –
Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga
biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation
(CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas
pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan
hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya
kepada KCI.
B. Asosiasi Perangkat
Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI)
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan
anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak
(software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah
komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai
dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1) Membantu pemerintah
mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang
piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara
konsekuen Undang-undang Hak Cipta
2) Menyelenggarakan dan
atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan,
seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan
dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
3) Menghimpun, mengelola
dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
4) Menerbitkan buletin,
jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat
umum
5) Mengadakan dan
mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar
negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan
dengan maksud dan tujuan APSILUKI
6) Menyelenggarakan
usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh
ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
C. Bussiness Software
Association (BSA)
BSA adalah Aliansi Perangkat Lunak
pendukung utama untuk industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di
pasar internasional. Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di
dunia, menciptakan solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan
kehidupan modern.
KESIMPULAN :
Di Indonesia telah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta dalam berbagai jenis. undang-undang ini diperuntukan untuk melindungi karya orisinalitas dari sang pemilik hak cipta. menurut saya penerapan hak cipta di indonesia belum maksimal. Karena masih terjadi pembajakan yang menyebabkan kerugian pada pemilik hak cipta.contohnya pembajakan film.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
No comments:
Post a Comment